Jakarta –
Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online mengungkapkan perkembangan pemberantasan judi online dengan memperlihatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 miliar.
Itu diungkapkan dalam konferensi pers “Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data,” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.
Pada kesempatan ini pula, dihadirkan dua tersangka judi online hasil penindakan Bareskrim Polri pada November 2024. Mereka mengoperasikan situs judi online bernama Naga Kuda 138.
“Baru saja pemerintah dalam hal ini Kementerian lembaga terkait bersama TNI Polri, Kejaksaan Agung, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK telah menindaklanjuti hasil capaian dari Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Kamis (21/11/2024).
Disampaikan Budi, gara-gara judi online saat ini situasinya dinilai sudah meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
“Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini telah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah,” jelasnya.
Ia kemudian merinci pemain judi online tersebut, yaitu di antaranya 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pegawai swasta yang memainkan permainan haram tersebut.
“80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online,” pungkasnya.
(agt/fyk)