Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dipanggil KPK, Sahbirin Noor Belum Muncul di Gedung Merah Putih

Dipanggil KPK, Sahbirin Noor Belum Muncul di Gedung Merah Putih

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin belum menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menuturkan saksi Sahbirin sampai Jumat (22/11/2024) sore belum hadir ke KPK.

“Yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” ucap Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Tessa belum dapat menentukan apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Sahbirin Noor atau tidak jika sampai berganti hari belum juga hadir. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan dari penyidik KPK.

“Maka tentunya hal ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Meskipun begitu, Tessa menyampaikan secara normatif dalam mekanisme peraturan KPK, saksi yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan ketidakhadiran dapat dilakukan penjemputan. Lebih lanjut, Tessa tidak dapat memberikan informasi detail terkait tim penyidik yang dikabarkan sedang mencari keberadaan Sahbirin Noor.

“Bisa iya dan bisa tidak, kalaupun benar, saya juga tidak bisa menginformasikan kepada teman-teman. Kita tunggu saja, tentunya beberapa hari ke depan kalau seandainya memang ada hal-hal tersebut kita akan sampaikan,” tuturnya.

Direktorat Penyidikan KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan Sahbirin keluar negeri. Tessa menegaskan tim penyidik akan memastikan Sahbirin tidak akan lari keluar negeri seperti Harun Masiku.

“KPK, dalam hal ini penyidik, masih melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan mekanisme aturan. Tentunya walaupun yang bersangkutan (Sahbirin Noor) sudah tidak lagi berstatus tersangka, tetapi masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” tegasnya.