Surabaya (beritajatim.com) – Proyek Underpass Jalan Ahmad Yani yang sudah membebaskan 22 persil lahan pemukiman di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 oleh Pemkot Surabaya masih menyisakan masalah. Ada 11 pemilik rumah dekat kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi tersebut masih belum jelas nasibnya.
Sesuai data dari Pengadilan Negari Surabaya gugatan diajukan oleh Muslikah. Berdasarkan Surat Tanda Hak Milik Nomor (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60, ia memiliki lahan tanah seluas 3.116 meter persegi dimana dalam lahan tersebut ditempati oleh para Tergugat.
Isi tuntutan penggugat agar para tergugat yakni Solikin dan kawan-kawan untuk menyerahkan kembali bidang tanah tersebut kepadanya dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini.
Sidang gugatan yang dipimpin hakim Cokia Ana P ini juga turut dihadiri para tergugat. Semua tergugat mengaku memiliki bukti-bukti telah memiliki surat-surat atas tanah yang ditinggali. Adanya gugatan ini membuat mereka tidak segera mendapat kepastian apakah bisa menerima ganti rugi atau tidak. Di sisi lain, Pemkot Surabaya menarget sampai akhir Juni nanti semua warga sudah harus mengosongkan rumah.
Bakti Ongko Wiyono, pengacara para tergugat menjelaskan, urusan sengketa ini muncul setelah ada kabar proyek trabasan jalan raya. Lahan yang digugat 3.010 meter persegi. Alat yang digunakan penggugat untuk membawa masalah ke meja hijau ialah STHM tahun 1960.
“Tahun 1960 STHM terbit atas untuk tanah-tanah bekas egendom. Sifatnya sementara karena masa berlakunya hanya enam bulan sejak masa diterbitkan. Bila status STHM tidak ditingkatkan menjadi sertifikat maka aset menjadi milik negara,” ujarnya. Ia menambahkan, bahwa pada rentan tahun 60’an sudah banyak warga yang melakukan jual beli tanah meskipun tanah berstatus STHM.
Di luar kasus, menurutnya, di Surabaya ada banyak tanah bekas egendom. Buktinya saat ini ada banyak pemukiman status tanahnya bukan sertifikat, melainkan surat ijo.
“Surat ijo itu muncul karena eigendom (hak milik pribadi) yang tidak ditingkatkan sehingga menjadi milik negara,” terangnya. [uci/beq]