Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU: TPS dapat dipindahkan bila hujan 

KPU: TPS dapat dipindahkan bila hujan 

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

KPU: TPS dapat dipindahkan bila hujan 
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Kamis, 21 November 2024 – 22:35 WIB

Elshinta.com – Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 ke tempat lain apabila terdampak hujan.

“Jika memang dalam pemungutan suara itu terjadi hujan, TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara,” kata Idham Holik di Jakarta, Kamis (21/11).

Idham menyebutkan pemindahan TPS itu dapat ke rumah warga atau tempat yang berpotensi tidak terkena hujan.

“Misalnya, ke rumah warga, ke gedung sekolah, ataupun tempat-tempat lainnya yang memungkinkan tidak terkena hujan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa KPU sudah menyampaikan standar operasional prosedur mengelola logistik pemungutan suara kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, Idham memastikan surat suara yang ada di TPS untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam kondisi yang aman dan utuh.

“Insyaallah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh,” katanya menegaskan.

Anggota KPU ini berharap tidak ada bencana alam yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara,” pungkasnya.

Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sumber : Antara