Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini diharapkan dapat membuat kehidupan pers menjadi lebih sehat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo di sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang digelar Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan KTP2JB, Hotel Pullman, Bali, Rabu, 20 November 2024.
“Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Suprapto.
Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung dan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring. Suprapto menegaskan pentingnya perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
“Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.
Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Berikut isi Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:
Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
Bekerja sama dengan perusahaan pers.
Suprapto menjelaskan Komite memiliki dua fungsi utama. Yaitu, pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” ujar dia.
Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43 persen merupakan media digital. Namun, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT, hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.
Koordinator Bidang Kerja Sama Guntur Saragih menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.
“Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujar dia.
Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program, Sasmito Madrim, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi bagi pengelola media.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegas dia.
Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini diharapkan dapat membuat kehidupan pers menjadi lebih sehat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo di sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang digelar Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan KTP2JB, Hotel Pullman, Bali, Rabu, 20 November 2024.
“Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Suprapto.
Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung dan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring. Suprapto menegaskan pentingnya perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
“Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.
Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Berikut isi Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:
Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
Bekerja sama dengan perusahaan pers.
Suprapto menjelaskan Komite memiliki dua fungsi utama. Yaitu, pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” ujar dia.
Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43 persen merupakan media digital. Namun, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT, hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.
Koordinator Bidang Kerja Sama Guntur Saragih menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.
“Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujar dia.
Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program, Sasmito Madrim, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi bagi pengelola media.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(AZF)