Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BPDPKS Angkat Bicara Soal Pernyataan Ombudsman Terkait Tata Kelola Sawit Buruk – Page 3

BPDPKS Angkat Bicara Soal Pernyataan Ombudsman Terkait Tata Kelola Sawit Buruk – Page 3

Liputan6.com, Surabaya – Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Normansyah Hidayat Syahruddin angkat bicara soal pernyataan resmi Ombudsman yang menyebut tata kelola kelapa sawit di Indonesia buruk.

Normansyah mengungkapkan, pihaknya melihat industri kelapa sawit ini secara keseluruhan dari hulu ke hilir dan tata kelolanya menurut Ombudsman perlu diperbaiki.

“Ini yang perlu mungkin nanti akan kita koordinasikan dengan steakholder karena tata kelola dalam kelapa sawit itu banyak sekali yang terlibat,” ujarnya usai acara sosialisasi pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya di Surabaya, Kamis (21/11/2024).

“Ada Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian dan sebagainya. Potensi itu akan kami coba perbaiki tata kelolanya,” imbuh Normansyah.

Normansyah mengatakan, pihaknya berada di sisi pembiayaan namun pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan untuk terus dapat menyampaikan rekomendasi teknisnya.

“Karena sebenarnya potensi sangat besar hanya sajamungkin ditangkap oleh Ombudsman dari sisi teman-teman petani belum melengkapi data dan sebagainya,” ucapnya.

“Kemudian itu yang memperlambat proses realisasi penyaluran dana. Tapi memang dengan adanya penambahan dana tersebut kita harapkan ke depannya akan bisa terealisasi dengan baik lagi,” ucapnya.

Selain tata kelola sawit, lanjut Normansyah, pihaknya mensosialisasikan tentang pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

“Sosialisasi ini untuk memfasilitasi teman-teman eksportir dan juga teman-teman bea cukai untuk mengetahui mekanisme terkait dengan pungutan ekspor dan juga tata cara untuk pelaksanaan ekspor dari kelapa sawit itu sendiri,” ujarnya.

Normansyah menyebut, pihaknya melakukan kegiatan ini dalam rangkah mensosialisasikan berbagai peraturan yang saat ini sudah ditentukan oleh pemerintah baik dari Kementerian Perdagangan, Perindustrian.

“Serta, PMK 62 terkait pungutan ini dan juga tentunya dari kami juga, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ucapnya.