Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Harga Emas Antam Naik Lagi, Paling Mahal Sudah Tembus Rp1,460 Miliar

Harga Emas Antam Naik Lagi, Paling Mahal Sudah Tembus Rp1,460 Miliar

Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini kembali mengalami kenaikan.
 
Mengutip Logammulia.com, Jumat, 22 November 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,520 juta per gram. Harga ini naik Rp12 ribu dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya sebesar Rp1,508 juta per gram.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp14 ribu. Harga jual kembali emas Antam hari ini menjadi Rp1,376 juta per gram.
 
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 

 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
 
Emas batangan 0,5 gram: Rp810 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,520 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,980 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,445 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp7,375 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp14,695 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp36,612 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp73,145 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp146,212 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp365,265 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp730,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,460 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(HUS)