Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mantan Ketua Bawaslu Pasuruan Maju Lewat Jalur Independen, Begini Kata KPU

Mantan Ketua Bawaslu Pasuruan Maju Lewat Jalur Independen, Begini Kata KPU

Pasuruan (beritajatim.com) – Selain dari kader dan usulan partai politik, bakal calon kepala daerah juga datang dari perorangan. Seperti halnya mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup yang sedang menyiapkan berkas dalam pengajuan lewat jalur independen. Lantas bagaimana tanggapan KPU?

Penyiapan berkas ini dilakukannya di kantor KPU sekaligus untuk berkonsultasi dalam melakukan pendaftaran dirinya nanti. Nasrup datang ke kantor KPU tak didampingi para pendukungnya saat datang di kantor KPU.

“Kita memang hanya berkonsultasi untuk persiapan pemdaftaran, jadi gak perlu pakai pendukung. Tapi kita optimis untuk maju dalam Pilkada nanti, tinggal tunggu saja,” jelasnya.

Sementara itu Fatimatus Zahro, Komisioner KPU Bidang Penyelenggaraan Teknis mengatakan bahwa setiap calon independen harus memiliki pendukung yang sudah ditentukan. Pendukung tersebut setidaknya harus memiliki sedikitnya 78.690 warga dan harus tersebar di minimal 13 Kecamatan Kabupaten Pasuruan.

Tak berhenti sampai disitu, nantinya dari pihak KPU akan melakukan verifikasi kepada pendukung calon independen ini. Sehingga nantinya jika verifikasi tersebut tidak layak maka, calon independen tersebut dinyatakan tidak lolos.

“Untuk menyerahkan dokumen, para calon independen ini harus sudah membawa berkas 78.690 pendukungnya. Kalau masih belum mencapai dukungan tersebut kami tidak bisa menerima berkasnya,” jelasnya.

Diketahui penyerahan berkas pendaftaran calon kepala daerah ini sudah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei mendatang. Dan sampai saat ini pihak KPU masih belum ada rencana untuk menambah masa pendaftaran calon independen. [ada/aje]