Jakarta –
Pemerintah mengubah formula perhitungan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Seperti dikutip detikcom, Senin (5/8/2024), pada Pasal 1 Permen tersebut dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022 mengalami perubahan. Adapun ketentuan yang berubah yakni Ayat 5 dan 6 Pasal 3.
Dengan begitu, Pasal 3 dalam aturan itu mengalami perubahan. Disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya. Sementara, di Ayat 4 disebutkan, subsidi yang dimaksud pada Ayat 1 mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.
“Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen),” bunyi Pasal 3 Ayat 5.
Kemudian, pasa Pasal 3 Ayat 6 dijelaskan, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1,00.
Adapun bunyi Pasal 3 Ayat 5 di Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 atau sebelum mengalami perubahan yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) sebesar 5%. Kemudian, di Ayat 6 sebelum mengalami perubahan dijelaskan harga jual eceran Jenis BBM tertentu jenis minyak solar dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50,00.
Berikutnya, pada Pasal 2 di Permen Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan, Ayat 5 Pasal 4 diubah. Dengan begitu, bunyi Pasal 4 mengalami perubahan.
Pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90,00 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, harga dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
“Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya,” bunyi Pasal 4 Ayat 3.
Kemudian, di Pasal 4 Ayat 4 dijelaskan, besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
“Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1,00 (satu rupiah),” bunyi Pasal 4 Ayat 5 yang mengalami perubahan.
Pada Permen 11 Tahun 2022 atau sebelum mengalami perubahan, bunyi Pasal 4 Ayat 5 yakni sebagai berikut. “Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah),” bunyi Pasal 4 Ayat 5 di Permen 11.
Permen ESDM 10 Tahun 2024 berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2024. Permen ini ditetapkan di Jakarta 25 Juli 2024 dan diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif. Lalu, diundangkan pada 31 Juli 2024 dan diteken Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep N Mulyana.
(acd/rrd)