FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Meski menuai polemik terkait kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 pada 2025 mendatang, pemerintah tampaknya tetap akan menerapkan kebijakan tersebut sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Salah satu alasannya karena kebijakan itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sinyalemen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun dia meyakini, kebijakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN 12 persen.
“Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai,” kata Airlangga di sela-sela menemani Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT G20 di Brasil, Selasa (19/11) waktu setempat.
Airlangga menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen harus diberlakukan. Sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
Ia memastikan, pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan PPN 12 persen. Airlangga menyebut ada beberapa sektor yang tak terkena kenaikan pajak tersebut.
“Dan ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen tahun depan. Kebijakan itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (fajar)