Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bertekad akan mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Depok. Kejari Depok tidak akan segan akan membongkar prostitusi online pada persidangan, apabila ditemukan pejabat ikuti terlibat pada bisnis tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok, terkait terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi. Diketahui, Polres Metro Depok sebelumnya membongkar kasus tersebut yang berada di Apartemen Saladin.
“Kami akan bongkar di persidangan nanti, kalau ada pejabat Depok maupun luar Depok yang terlibat, akan kita usut,” ujar Ubaidillah kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).
Ubaidillah mengatakan, terdapat empat tersangka asal Kabupaten Bogor, terlibat pada prostitusi online. Adapun empat tersangka, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).
“Sebanyak tujuh perempuan yang dijual pada aplikasi Michat maupun situs Locanto,” jelas Ubaidillah.
Para tersangka melakukan aksinya berada di lantai 17 dan 20 apartemen Saladin. Adapun jaksa yang ditunjuk Kejari Depok untuk menangani kasus prostitusi online, yakni Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini.
“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” terang Ubaidillah.
Disinggung soal keterlibatan pihak lain seperti apartemen, pengguna layanan, maupun pihak lain, Ubaidillah akan membongkar keterlibatan apabila terbukti. Pihaknya saat ini sedang menunggu berkas kelengkapan dari Polres Metro Depok.
“Semua akan dibuka pada waktunya, biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegas Ubaidillah.
Ubaidillah mengungkapkan, Kejari Kota Depok akan mendorong penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. Hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi jaringan tersangka dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.
“Kami tidak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” ungkap Ubaidillah.