Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan hasil investigasi mereka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, video tersebut memang mengandung unsur ajakan untuk memilih.
Dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024), Bagja menyatakan bahwa video yang diunggah di akun Instagram @Ahmad Luthfi official itu mengandung materi kampanye pemilihan.
Meskipun demikian, Bagja menjelaskan bahwa tindakan Prabowo tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan kampanye. Berdasarkan peraturan yang ada, presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye.
“Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan mk nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018,” jelas Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa ajakan memilih pasangan Luthfi dan Taj Yasin oleh Prabowo dilakukan pada hari libur, bukan hari kerja. Dengan demikian, Prabowo tidak melanggar aturan yang mengharuskan presiden cuti saat berkampanye.
“Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dibuat hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran admin maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Bagja.
Dalam kasus ini, Bagja menyimpulkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh pasangan calon tersebut maupun oleh Prabowo Subianto sebagai presiden.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” Bagja menandasi.