Jakarta, Beritasatu.com – Baim Wong kembali hadir dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11/2024). Kehadiran Baim merupakan bagian dari proses hukum terkait permohonan cerai yang diajukannya kepada Paula Verhoeven. Ia menuduh, istrinya tersebut telah berselingkuh.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai bukti Paula Verhoeven selingkuh untuk mendukung gugatan cerai Baim.
“Bukti-bukti tersebut akan kami serahkan dalam persidangan,” kata Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Ia juga menjelaskan, bukti yang disiapkan tidak hanya berupa dokumen tertulis, tetapi juga bukti elektronik, termasuk percakapan yang relevan.
“Ada beberapa bukti elektronik, seperti percakapan. Untuk detailnya, silakan tanya di dalam persidangan,” tambahnya.
Namun, Baim Wong sendiri enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kesiapan sidang saat dimintai tanggapan.
Sementara itu, Fahmi mengungkapkan mediasi yang sebelumnya dilakukan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak menemukan titik temu.
Ia mengungkapkan, mediasi dilakukan sebagai bentuk jembatan untuk mendamaikan antara Baim dan Paula.
“Apabila kedua pihak tidak ingin berdamai, hakim mediator tidak memiliki wewenang untuk memaksa. Jadi, mediasi ini dianggap gagal,” jelas Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong mengajukan permohonan cerai pada 8 Oktober 2024 dengan tuduhan Paula Verhoeven telah berselingkuh. Permohonan cerai tersebut teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Namun, Paula Verhoeven membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya tidak berselingkuh. Berbeda dengan Baim, supermodel tersebut memilih bungkam tentang perceraiannya tersebut.