Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputeri memberi peringatakan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri hingga kepala desa untuk netral dan tidak mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya di Pilkada Serentak 2024.
Megawati juga menegaskan tidak ada satu pun kekuatan yang dapat menghalangi kebebasan rakyat Indonesia dalam memilih di Pilkada Serentak 2024.
“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tutur Megawati di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Megawati, ada aturan hukum yang mengatur sanksi pidana untuk seluruh penyelenggara negara yang tidak netral di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 nanti.
“Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU No. 1 tahun 2018,” katanya.
Putusan MK itu berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Maka dari itu, Megawati mengimbau semua rakyat Indonesia agar tidak takut dalam menghadapi setiap kecurangan di Pilkada Serentak 2024.
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ujarnya.