Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jati menahan tiga orang konten kreator film pendek inisial S, Y dan A yang diamankan pada Kamis (9/5/2024). Setelah menjalani pemeriksaan dan juga diperkuat bukti, keterangan saksi dan ahli, akhirnya ketiga dilakukan penahanan.
” Bahwa tiga orang yang kemarin menjalani pemeriksaan dan pada Kamis kemarin sudah ditetapkan menjadi Tersangka, mulai hari ini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Adapun peran ketiga tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, kemudian S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kameramen.
Ketiga Tersangka dijerat dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap karena meresahkan masyarakat atas pembuatan film pendek bertajuk Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2. Diduga konten tersebut bernuansa asusila dan SARA.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, tim Subdit V Siber bergerak cepat dan mengamankan tiga terduga pelaku konten kreator.
“Mengamankan tiga orang berinisial S, Y dan A, yang merupakan konten kreator film pendek berjudul Guru Tugas 1 dan Guru tugas 2. Diduga konten tersebut bernuansa asusila dan SARA,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
Dirmanto menerangkan, akun Youtube bernama ‘Akeloy Production’ ini diduga telah membuat konten yang menceritakan terkait dengan adegan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.
“Jadi secara singkat kami sampaikan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya, ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2,” terang dia.
Video tersebut mendapat reaksi dan kecaman dari berbagai tokoh masyarakat di wilayah Madura.
“Baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari Dai Madura, Kemudian dari Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” jelasnya.
Kemudian penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, agama, maupun ITE.
“Penyidik saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut,” tutup dia. [uci/ian]