Jakarta –
Calon Dewas (cadewas) KPK Mirwazi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Dalam uji kelayakan tersebut, Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tak perlu lagi izin Dewas KPK.
“Ini yang sangat kita sayangkan Bapak. Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan,” kata Mirwazi dalam uji kelayakan di Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Mirwazi melanjutkan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Dirinya mewanti-wanti bahwa kemungkinan besar pelanggaran penyidik terjadi pada saat penyadapan.
“Sebagaimana dikatakan tadi penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, melanggar aturan, ini penyidik banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Di sini kita akan melakukan pengawasan melekat,” ucapnya.
“Dalam arti kata toh ini sudah dicabut, maka Dewas akan sangat susah melakukan pengawasan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,” tambahya.
Mirwazi melanjutkan, dalam penggeledahan potensi terjadinya pelanggaran penyidik juga besar. Bisa saja, kata dia, penyidik melakukan penggeledahan sesuka hati.
“Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari penyitaan yang tidak kaitannya dengan tindak pidana,” tuturnya.
Diketahui, Komisi III DPR melakukan uji tes kelayakan dan kepatutan cadewas KPK hari ini. Berikut urutan Cadewas KPK yang akan di tes:
(ial/rfs)