Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (19/11/2024) hari ini. Keduanya yakni para istri hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kedua istri hakim yang diperiksa yakni RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP yang merupakan istri Mangapul.
RS dan MP, kata Harli, diperiksa terkait sosok ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja. “Penanganan perkara Ronald Tannur atas nama Tersangka MW,” kata Harli.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.