Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali meringkus satu buron atau DPO dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu buron yang ditangkap berinisial A alias M.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen Kabupaten Sleman, DIY,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Dia menambahkan, A merupakan suami dari tersangka sebelumnya berinisial D. Dari tangan A, penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyita sekitar Rp16 miliar.
Adapun, A berperan sebagai pengepul situs judi online dan uang setoran. Dia menjalankan tugasnya itu dengan tersangka AK dan A. Selain itu, dia juga bertugas sebagai pengatur operasional seluruh tersangka.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasional kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” tambahnya.
Atas penambahan buron yang ditangkap ini, total orang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi 23. Perinciannya, 10 dari 23 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi. Sementara, sisanya merupakan sosok sipil, termasuk bandar judi online.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” pungkas Ade.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs judi online telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua minggu sekali.
Dalam kasus Komdigi, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir.