Serang: Perusahaan distributor minuman keras (miras) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, hanya menjual ke tempat yang punya izin.
Perwakilan perusahaan distributot, Calvin, mengatakan penjualan mengikuti aturan dari pemerintah.
“Saya tidak mengecerkan, saya mendistribusi ke tempat yang berizin,” kata Calvin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 18 November 2024.
Calvin menilai pemberitaan mengenai omset perusahaannya yang mencetak angka miliaran rupiah adalah hoaks. Menurut dia tudingan tersebut tidak berdasar.
Sebelumnya Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa. Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuai aturan berlaku.
Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerinta kabupaten/kota.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.
Serang: Perusahaan distributor minuman keras (miras) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, hanya menjual ke tempat yang punya izin.
Perwakilan perusahaan distributot, Calvin, mengatakan penjualan mengikuti aturan dari pemerintah.
“Saya tidak mengecerkan, saya mendistribusi ke tempat yang berizin,” kata Calvin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 18 November 2024.
Calvin menilai pemberitaan mengenai omset perusahaannya yang mencetak angka miliaran rupiah adalah hoaks. Menurut dia tudingan tersebut tidak berdasar.
Sebelumnya Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa. Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuai aturan berlaku.
Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerinta kabupaten/kota.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DEN)