Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyempurnakan instrumen pengamanan perdagangan atau trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri lantaran melimpahnya barang impor yang masuk ke Tanah Air.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi dalam acara Gambir Trade Talk #17 bertajuk Outlook Perdagangan Luar Negeri Indonesia Tahun 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, Dewi menjelaskan penyempurnaan trade remedies ini juga dilakukan agar tidak membahayakan industri hilir.
“Kami juga sedang melakukan penyempurnaan di sisi trade remedies agar instrumen trade remedies bisa dilakukan untuk selain perlindungan industri dalam negeri yang mengalami injury karena melimpahnya produk impor. Tetapi juga melakukan perlindungan dan tidak membahayakan industri hilir,” jelasnya.
Sekadar informasi, Trade remedies adalah seperangkat instrumen atau alat yang digunakan oleh pemerintah suatu negara untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil dari negara lain.
Praktik-praktik yang tidak adil ini bisa berupa dumping (menjual produk di bawah harga produksi), subsidi yang berlebihan, atau tindakan anti-persaingan lainnya.
Dengan adanya penyempurnaan instrumen perdagangan ini, maka akan terjadi keseimbangan (equilibrium) meski Indonesia menerapkan pengenaan penambahan bea masuk.
“Secepatnya [trade remedies disempurnakan],” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa nantinya tim pertimbangan kepentingan akan membuat rekomendasi perdagangan yang merugikan bagi semua pihak. Terlebih, pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri
“Di satu sisi kita melindungi industri dalam negeri, tetapi secara makro ekonomi juga tidak banyak menimbulkan bea tinggi,” terangnya.
Terlebih, salah satu program kerja yang dicanangkan dari Kemendag adalah melakukan pengamanan pasar dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah ingin agar pasar Indonesia menjadi lebih kuat, baik dari sisi produksi, industri, maupun konsumen.
Dewi menyampaikan pengamanan pasar dalam negeri yang dimaksud terdiri dari stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok, peningkatan sarana perdagangan dalam negeri, memfasilitasi pengembangan damn sertifikasi produk.
Lalu, peningkatan pemberdayaan konsumen, pengawasan perdangan, kepastian dan kemudahan usaha, pemberdayaan dan pengembangan produk dalam negeri, serta tindakan pengamanan perdagangan.
“Secara produk, kami berharap produk kita bisa berdaya saing sehingga bisa compete dan harapannya bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Demikian juga dengan industri,” tandasnya.