Kementerian/lembaga yang tetap ini ada kemungkinan apabila ada yang kosong kemudian diisi atau dari yang tetap juga bisa mengisi ke tempat yang lain, makanya ini akan dilakukannya lintas instansi
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan akselerasi/percepatan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di masa transisi setelah terjadi pergeseran/penambahan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga.
“Kita membahas pemahaman yang sama, untuk membuat roadmap pascakabinet baru, jadi di kabinet baru ini ada kementerian/lembaga yang fungsinya nambah, ada yang baru, berubah, dan sebagainya. Hari ini, kita diskusi terkait percepatan pengisian ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan percepatan penyelesaian dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi ini salah satu aspek yang penting. Sementara dari aspek penetapan kelembagaan, Kementerian PANRB bersama Kementerian/lembaga saat ini juga tengah menyelesaikannya.
Tidak hanya dari sisi SDM, sebagai pembina pelayanan publik, Kementerian PANRB juga tengah mengidentifikasi layanan-layanan utama yang akan disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan yang ada.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dukungan terkait urgensi percepatan pengisian jabatan ASN di masa transisi ini.
“Kami mengucapkan terima kasih, diundang untuk bisa membahas terkait pengisian jabatan khususnya pada instansi Kabinet Merah Putih,” ujar Haryomo.
Menurutnya, pembahasan tersebut hampir sama dengan yang dituangkan di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, khususnya terkait pengisian jabatan manajerial. Ia juga menyampaikan bahwa nantinya BKN akan bekerja sama terkait pendataan data struktur jabatan.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan bahwa organisasi yang terdampak harus dijembatani dan difasilitasi sehingga ada kepastian untuk sistem karier bagi mereka yang terdampak dari kebijakan pemerintah.
Dia menjelaskan ada tiga kelompok dari kementerian/lembaga yang terdampak, yakni kementerian/lembaga yang berubah; kementerian/lembaga yang baru; dan kementerian/lembaga yang tetap.
“Kementerian/lembaga yang tetap ini ada kemungkinan apabila ada yang kosong kemudian diisi atau dari yang tetap juga bisa mengisi ke tempat yang lain, makanya ini akan dilakukannya lintas instansi,” ungkap Aba.
Selanjutnya, jabatan-jabatan yang bisa diisi tersebut awalnya hanya manajerial, namun, untuk jabatan non-manajerial juga akan dipikirkan. Aba menjelaskan alur tindak lanjut percepatan pengisian jabatan ASN yang terdiri dari penetapan SOTK; pemetaan kebutuhan pengisian jabatan; dan pengisian jabatan.
Adapun hal yang perlu diperhatikan, ada tiga pelaksanaan tugas dan fungsi pada masa transisi, diantaranya yakni unsur pembantu pemimpin; unsur pelaksana; dan unsur pengawas.
Untuk diketahui unsur pembantu pemimpin yakni Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian/Sekretariat Kementerian Koordinator (kementerian asal) yang memberikan dukungan administrasi kepada kementerian baru atau hasil pemecahan dalam hal penggunaan SDM, penyusunan anggaran, layanan umum, dan tata kelola organisasi, sambil menunggu penyelesaian proses pengalihan secara penuh.
Sementara pada unsur pelaksana yaitu Direktorat Jenderal/ Deputi yang melaksanakan tugas teknis dan operasional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja masing-masing yang bersesuaian dengan tugas fungsi kementerian baru atau hasil pemecahan.
Pada unsur pengawas yakni Inspektorat Jenderal/Inspektorat (kementerian asal) yang melaksanakan audit transisi terhadap pengelolaan anggaran, aset, dan sumber daya manusia, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri/Menteri Koordinator yang baru terbentuk.
Lebih lanjut tekankan bahwa pengisian jabatan ASN diutamakan bagi pemangku jabatan (PNS) saat ini yang berasal dari kementerian/lembaga induk.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024