“Kami melaporkan Said Didu murni karena keresahan masyarakat, tanpa ada campur tangan pihak PIK 2. Ini adalah inisiatif dari para kepala desa dan Apdesi,” tegasnya.
Maskota meminta agar polisi segera mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kondusivitas wilayah Tangerang, khususnya di Tangerang Utara.
“Saya berharap polisi bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Kami akan terus mengawal proses hukum demi keadilan,” pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, memastikan akan memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 November 2024 pukul 10.00 WIB.
“Ya, benar. Said Didu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat menghasut,” kata Kombes Baktiar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada laporan dari Apdesi Kabupaten Tangerang, yang merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu.
Kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu yang menyebut para kepala desa di Tangerang terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 dengan cara yang tidak manusiawi. Tuduhan tersebut menuai reaksi keras dari para kepala desa yang merasa difitnah dan berujung pada langkah hukum.