Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, hal itu dilakukan agar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani tidak terhambat.
“Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Saat ini, menurut Amran, ada 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.
Regulasi yang sedang digodok ini, kata dia, akan hadir dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Namun, Amran belum bisa menyebutkan berapa regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.
“Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), perpres,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan perpres terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), Zulkifli mengatakan, pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani untuk memudahkan distribusi.
“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dahulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan menteri perdagangan, persetujuan menteri pertanian, persetujuan menteri keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.
Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan). Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Kementan akan mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.
Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).