Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejauh ini pemerintah masih mengacu kepada peraturan tersebut.
Lantas, jika PPN naik menjadi 12% mulai 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?
Melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN ialah pengusaha kena pajak (PKP) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
– Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
– Impor barang kena pajak
– Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
– Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
– Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
– Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
– Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
– Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
(acd/acd)