Klarifikasi Mabes TNI Soal Isu Pamen Jadi “Beking” Ivan Sugianto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Markas Besar (Mabes) TNI membantah adanya isu yang menyebut salah satu perwira menengah (pamen) TNI terlibat sebagai beking
Ivan Sugianto
, tersangka dalam
kasus perundungan
anak di Surabaya.
Tudingan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang menunjukkan Ivan berpose akrab dengan seorang pamen TNI di dalam sebuah mobil.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto.
“Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking,” ujar Hariyanto dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024).
Ia menambahkan, pamen TNI tersebut telah bersahabat dengan Ivan sejak lama.
Hariyanto menjelaskan, foto yang viral di media sosial itu diambil pada 18 September 2024, jauh sebelum insiden perundungan yang melibatkan Ivan.
“Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama. Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral, dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” jelasnya.
Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan anak di Surabaya, di mana ia meminta siswa untuk bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2.
Akibat perbuatannya, Ivan ditahan dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati maghrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (14/11/2024).
Ia menambahkan bahwa penyidik merasa cukup dengan hasil pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan.
Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga ia langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Dirmanto menyebutkan bahwa Ivan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” ujarnya.
Selain kasus perundungan anak, Ivan Sugianto juga diduga terlibat dalam
tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik pengusaha asal Surabaya tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan dugaan adanya aktivitas ilegal.
“Kami menerima laporan dari industri keuangan, semua masuk dalam database kami. Ini terkait dengan beberapa aktivitas ilegal dan pihak-pihak yang sudah diproses penegakan hukum sebelumnya,” ucapnya pada Jumat (15/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.