Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, pemerintah perlu memastikan tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dipastikan akan memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tambahan ini dialokasikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk layanan publik maupun program jaminan sosial,” ujar Fajry dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Ia menekankan pentingnya memberikan manfaat lebih kepada masyarakat menengah ke bawah setelah penerapan tarif PPN baru ini.
Sebagai ilustrasi, jika masyarakat kelas menengah ke bawah menyumbang pajak sebesar Rp 200, pemerintah sebaiknya mengembalikan manfaat senilai Rp 250 kepada kelompok ini.
“Dengan begitu, masyarakat kelas menengah ke bawah bisa merasakan kondisi yang lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus memastikan APBN mampu merespons situasi krisis.
Namun, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut secara hati-hati dan menyampaikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.
“UU-nya sudah ada, jadi kami harus mempersiapkan agar kebijakan PPN 12% ini dapat dijalankan dengan baik, termasuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.