TRIBUNJATIM.COM – Sebuah video tersebar di sosial media dan grup perpesanan Whatsapp (WA) pada Kamis (14/11/2024).
Dalam video viral tersebut dinarasikan pasien tak diperbolehkan memakai mobil ambulans Puskesmas.
Terlihat pasien yang tergolek di ranjang didorong oleh keluarga keluar dari Puskesmas.
Video yang tersebar ini berdurasi 23 detik.
Saat diperhatikan, diketahui lokasi tersebut berada di Puskesmas Kemalang.
Setelah pasien dibawa keluar, terdapat satu mobil bak terbuka Colt L300.
Mobil tersebut sudah terparkir tepat di depan pintu masuk.
“Iki nang Puskesmas Kemalang. Rujukan ra oleh, nyilih fasilitas ambulans yo ra oleh. Akhire digowo L sapek.
(Ini di Puskesmas Kemalang. Rujukan tidak dapat, meminjam fasilitas ambulans juga tidak boleh. Akhirnya dibawa menggunakan pikap),” ujar perekam video.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto, membenarkan adanya video tersebut.
“Saya mendapat kabar, hari Kamis jam 16.00 sore,” ujar Anggit.
Informasi yang ia dapat dari Kepala Puskesmas, hal itu lantaran tidak adanya rujukan yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
“Jadi itu pasien yang periksa di sana. Menurut medis dan paramedis di IGD, itu bisa dirawat di Puskesmas,” jelasnya.
“Namun keluarga minta dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.
Video viral keluarga pasien keluhkan tak dapat pakai ambulans Puskesmas di Klaten (Istimewa)
Kendati begitu, pihak Puskesmas tak mengeluarkan rujukan.
Lantaran sakit si pasien masih bisa dirawat di sana.
“Intinya, kalau Puskesmas tidak merujukkan tidak (bisa) memakai ambulans (Puskesmas).”
“Kalau secara aturan tidak bisa, karena bukan proses rujukan,” ujar Anggit, melansir Tribun Solo.
Informasi yang ia terima bahwa pihak Puskesmas Kemalang mengatakan, kasus tersebut sebenarnya bisa ditangani di Puskesmas.
“Menurut dokter periksa itu bisa ditangani di Puskesmas, dan kalau mau rawat jalan atau rawat inap di Puskesmas bisa,” paparnya.
Kendati demikian, keluarga pasien meminta agar pasien dirawat di rumah sakit.
Hal ini membuat status pasien tersebut menjadi pulang dari Puskesmas.
Anggit juga mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi oleh pihak Puskesmas dan pasien tersebut.
“Ini hanya miss komunikasi, setelah Kepala Puskesmas mendatangi keluarga pasien di rumah sakit. Semua baik-baik saja,” ujar Anggit.
Sang pasien sendiri saat ini sudah dirawat di rumah sakit Soeradji Tirtonegoro.
Kondisi pasien juga sudah membaik.
Anggit mengatakan, pihak Puskesmas lalu menghubungi dokter periksa dan membuat rujukan manual untuk disusulkan.
“Apa yang dikehendaki keluarga akhirnya terjadi di situ, walaupun menurut pemeriksaan, masih sanggup di Puskesmas,” kata Anggit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto (TRIBUNSOLO.COM/IBNU DWI TAMTOMO)
Bupati Klaten, Sri Mulyani, turut memberikan respons terkait beredarnya video pasien yang ditolak Puskesmas untuk memakai ambulans.
“Saya belum ada laporan secara teknis (detail) dari OPD terkait, akan saya cek,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (15/11/2024).
Namun demikian, ia memberikan respons terkait hal tersebut.
“Kalau ambulans (Puskesmas) dipinjam oleh masyarakat apa ya boleh? Ambulans tugas kami pemerintah kita yang membawa, bukan dipinjam,” ucapnya.
“Kecuali ambulans, yang tentunya punya relawan,” tambahnya.
Sri Mulyani memaparkan, bila ambulans Puskesmas yang ia ketahui untuk operasional dilakukan oleh petugas terkait.
“Kalau setahu saya SOP nya pasti dari Puskesmas, SOP nya itu setiap ambulans jalan mengambil kedaruratan.”
“Itu harus ada driver dan tenaga medisnya,” kata Sri Mulyani.
Lantas bagaimana aturan dalam menggunakan ambulans Puskesmas?
Ambulans adalah layanan transportasi yang disediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan Puskesmas.
Mengutip Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, layanan ambulans menjadi salah satu manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan demikian, layanan ambulans masuk ke dalam daftar manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.
“Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes,” kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Keluarga pasien keluhkan tak dapat pakai ambulans Puskesmas di Klaten (Istimewa)
Namun layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak bisa diakses sembarangan.
Terdapat beberapa ketentuan agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain
Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Dari FKRTL satu ke FKRTL lain
Di luar itu, layanan ambulans tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com