Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluluskan 627 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Pelamar yang lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wajib mengikuti SKB Non-CAT, yang akan dilaksanakan pada 20-22 November 2024 untuk psikotes, dan 2-4 Desember 2024 untuk wawancara.
Dikutip dari laman rekrutmen.kemendag.go.id, Minggu (17/11/2024), pelaksanaan SKB Non-CAT Psikotes akan dilaksanakan secara daring oleh Lembaga Psikologi Terapan (LPT) Universitas Indonesia.
Tata cara pelaksanaan dan undanganpsikotes akan dikirimkan oleh pihak LPT Universitas Indonesia kepada peserta melalui surat elektronik ke masing-masing peserta pada hari Senin, 18 November 2024 pukul 11.00 WIB.
Apabila terjadi perubahan alamat surat elektronik yang digunakan saat pendaftaran dan/atau tidak menerima surat elektronik terkait, dapat menghubungi PIC LPT Universitas Indonesia melalui nomor whatsapp 0812-1082-1832.
Ketentuan peserta SKB Non-CAT adalah sebagai berikut:
a. Umum
1) Membawa Kartu Peserta Ujian asli;
2) Membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
3) Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut: Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak; Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans); Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); Sepatu pantofel atau flatshoes tertutup berwarna hitam.
b. Khusus untuk SKB Non-CAT Psikotes
1) Menggunakan laptop dengan spesifikasi minimal prosesor Intel Core i3 atau setara dan RAM 4GB (disarankan menggunakan Intel Core i5 dan RAM 8GB);
2) Mengunduh aplikasi zoom meeting;
3) Menyediakan headset/earphone dan charger laptop/ponsel;
4) Ruangan ujian harus memiliki pencahayaan yang terang dan minim kebisingan;
5) Memiliki akses internet yang lancar dan stabil dengan kecepatan minimal 2 Mbps;
6) Mematuhi seluruh tata cara pelaksanaan psikotes yang telah ditetapkan oleh LPT UI.
c. Khusus untuk SKB Non-CAT Wawancara
1) Peserta wajib hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Apabila peserta terlambat hadir pada jadwal seleksi yang telah ditentukan, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur (tidak ada ujian susulan);
2) Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan dimulai;
3) Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
4) Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
5) Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan Kementerian Perdagangan.