Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah syarat penerima PKH alias bansos Program Keluarga Harapan 2024 yang perlu dipahami.
PKH menjadi bantuan sosial dari pemerintah akan akan disalurkan kepada warganya. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori.
Beberapa di antaranya yakni kategori ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 – Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.
Meski demikian, tidak semua keluarga di Indonesia bisa mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, inilah beberapa syarat bisa mendapatkan bansos PKH 2024:
Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Siapa yang berhak menerima PKH?
Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5–7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15–18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Besaran PKH yang akan diberikan pemerintah
– Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
– Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
– Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
– Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
– Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
– Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.