Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sri Mulyani Kerek PPN Jadi 12 Persen, Ekonom Cemaskan Nasib Pekerja Gaji UMR

Sri Mulyani Kerek PPN Jadi 12 Persen, Ekonom Cemaskan Nasib Pekerja Gaji UMR

Jakarta, Beritasatu.com– Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik  Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% membebani kelas menengah hingga pekerja dengan pendapatan setara upah minimum regional (UMR).

“Meski bertujuan memperbaiki penerimaan negara, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan dampak negatif luas bagi perekonomian. Kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR adalah kelompok paling terdampak,” ungkap Achmad, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/11/2024).

Achmad menilai, kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% mengerek hampir semua harga barang dan jasa di semua sektor, termasuk harga kebutuhan pokok. Dalam situasi ini, daya beli pekerja dengan gaji UMR akan tergerus. Mereka terpaksa menahan belanja dan mengurangi konsumsi untuk berhemat.

“Peningkatan biaya hidup akan semakin terasa berat karena pendapatan kelas menengah tidak mengalami pertumbuhan signifikan. Dalam banyak kasus, gaji UMR bahkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar,” tulisnya.

Menurut Achmad, beban kenaikan PPN ini akan menciptakan tekanan psikologis dan ekonomi besar bagi masyarakat.