Kudus, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pengangkatan guru dengan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjaniian kerja (PPPK) masih dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan berjalan baik. Sebagian guru PPPK akan ditempatkan di sekolah swasta yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Hal tersebut diungkapkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat berkunjung di Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) pada Sabtu (16/11/2024). Dia mengatakan, pengangkatan guru PPPK masih dibutuhkan untuk memastikan pendidikan berjalan dengan baik serta menyejahterakan guru.
Abdul Mu’ti menyebut, masih banyak ditemukan pengangkatan guru PPPK yang ditempatkan di sekolah negeri justru membuat sekolah swasta mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Abdul Mu’ti yang juga sekretaris umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pengangkatan guru PPPK di sekolah swasta saat ini hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan dari yayasan di sekolah.
Menurutnya, pengangkatan guru PPPK yang bertugas di sekolah swasta tergantung pada aturan baru yang diterbitkan presiden berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Mudah-mudahan ada aturan baru yang diterbitkan oleh presiden sebagai pemenuhan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menyinggung soal undang-undang perlindungan guru. Undang-undang ini diperlukan untuk melindungi tenaga pendidik selama bekerja. Saat ini, guru mudah dikriminalisasi ketika memberikan teguran atau hukuman kepada siswa.