FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2, Muannas Alaidid, memberikan peringatan kepada Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak mengeluarkan opini terkait kasus yang menyeret Muhammad Said Didu. Menurut Muannas, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saran saya sebaiknya soal kasus hukum Said Didu, Pak Mahfud berkenan tidak beropini, apalagi kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Muannas Alaidid melalui akun X pada Sabtu, 16 November 2024.
Muannas menekankan bahwa dengan pengaruh besar yang dimiliki Mahfud MD di media sosial, opininya bisa berdampak luas. “Bahaya kalau orang awam percaya kita sudah menarik kesimpulan kasusnya, padahal semua tidak paham duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Mereka merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu di media sosial yang dianggap tanpa dasar fakta.
“Dia (Said Didu) menuduh ‘semua pejabat pemerintah daerah dari pusat sampai daerah hingga RT/RW sudah jadi kaki tangan pengembang untuk menggusur rakyatnya,” ungkap Muannas.
Muannas menjelaskan, akibat pernyataan tersebut, sejumlah desa di Kabupaten Tangerang mulai resah. Warga mencurigai adanya kerja sama antara pengembang dan aparat desa yang dianggap memihak pengusaha.
“Sebagian warga jadi ada yang merasa dibodohi dalam jual beli. Padahal, selama ini proses dilakukan secara transparan, berdasarkan kesepakatan antara pengembang dan pemilik tanah langsung, dengan harga yang pantas dan sering kali di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Muannas.