Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Fakta Kasus Mahasiswa Sleman Tabrak Lari saat Berbuat Tak Senonoh di Mobil

7 Fakta Kasus Mahasiswa Sleman Tabrak Lari saat Berbuat Tak Senonoh di Mobil

Sleman: Kasus tabrak lari di Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, yang menewaskan seorang pejalan kaki, STS (45), Kamis 14 November 2024 dini hari, menyita perhatian publik. Pelaku, MAT (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, terungkap melakukan aktivitas seksual di dalam mobil saat kecelakaan terjadi. 

Berikut adalah tujuh fakta mengejutkan dari peristiwa tersebut.
1. Penyebab Kecelakaan: Konsentrasi Terganggu Akibat Seks Oral
Kasus ini bermula ketika MAT dan teman wanitanya, N, melakukan aktivitas seksual di dalam mobil Mitsubishi Xpander. Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan, MAT kehilangan konsentrasi karena menerima seks oral dari N sepanjang perjalanan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN.

“Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi,” jelas Fikri dalam konferensi pers, Sabtu 16 November 2024.

Baca juga: Detik-detik Truk Diamuk Massa di Tugu Adipura Tangerang

2. STS Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala dan Kaki
Korban, seorang pria berinisial STS, ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka parah di kepala dan kaki pada Jumat siang. Polisi yang melakukan olah TKP segera mengidentifikasi jenazah sebagai warga Ngaglik, Sleman.

3. Pelaku Mengaku Mengira Menabrak Trotoar
MAT awalnya berdalih tidak sadar telah menabrak manusia. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mengira mobilnya menabrak tiang atau trotoar karena teralihkan oleh aktivitas seksual di mobil.

“Di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” klaim MAT.
4. MAT dan N Tidak Menolong Korban
Setelah menabrak STS, MAT tidak berhenti untuk menolong. Ia terus melaju, bahkan melanggar lampu merah. Sementara polisi memastikan bahwa pelaku sadar telah menabrak sesuatu namun memilih untuk melarikan diri.

“Pada saat kecelakaan, tersangka mengetahui, namun tidak berhenti atau menolong korban,” ujar Fikri.
5. Pelaku Diduga dalam Pengaruh Alkohol
Selain melakukan aktivitas seksual, MAT juga mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini menambah buruk konsentrasinya saat mengemudi.

“Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang),” klaim MAT.
6. Penangkapan Cepat di Bantul
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MAT dan N sehari setelah kecelakaan, tepatnya pada Jumat 15 November 2024. Mereka diamankan di kawasan Bantul. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan MAT sebagai tersangka utama.

“Kita pastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Polresta Sleman, Sabtu 16 November 2024.
7. MAT Terancam Pasal Berlapis
MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Ia juga dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari, dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 75 juta.

Sleman: Kasus tabrak lari di Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, yang menewaskan seorang pejalan kaki, STS (45), Kamis 14 November 2024 dini hari, menyita perhatian publik. Pelaku, MAT (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, terungkap melakukan aktivitas seksual di dalam mobil saat kecelakaan terjadi. 
 
Berikut adalah tujuh fakta mengejutkan dari peristiwa tersebut.

1. Penyebab Kecelakaan: Konsentrasi Terganggu Akibat Seks Oral

Kasus ini bermula ketika MAT dan teman wanitanya, N, melakukan aktivitas seksual di dalam mobil Mitsubishi Xpander. Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan, MAT kehilangan konsentrasi karena menerima seks oral dari N sepanjang perjalanan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN.
 
“Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi,” jelas Fikri dalam konferensi pers, Sabtu 16 November 2024.
Baca juga: Detik-detik Truk Diamuk Massa di Tugu Adipura Tangerang

2. STS Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala dan Kaki

Korban, seorang pria berinisial STS, ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka parah di kepala dan kaki pada Jumat siang. Polisi yang melakukan olah TKP segera mengidentifikasi jenazah sebagai warga Ngaglik, Sleman.

3. Pelaku Mengaku Mengira Menabrak Trotoar

MAT awalnya berdalih tidak sadar telah menabrak manusia. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mengira mobilnya menabrak tiang atau trotoar karena teralihkan oleh aktivitas seksual di mobil.
 
“Di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” klaim MAT.

4. MAT dan N Tidak Menolong Korban

Setelah menabrak STS, MAT tidak berhenti untuk menolong. Ia terus melaju, bahkan melanggar lampu merah. Sementara polisi memastikan bahwa pelaku sadar telah menabrak sesuatu namun memilih untuk melarikan diri.
 
“Pada saat kecelakaan, tersangka mengetahui, namun tidak berhenti atau menolong korban,” ujar Fikri.

5. Pelaku Diduga dalam Pengaruh Alkohol

Selain melakukan aktivitas seksual, MAT juga mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini menambah buruk konsentrasinya saat mengemudi.
 
“Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang),” klaim MAT.

6. Penangkapan Cepat di Bantul

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MAT dan N sehari setelah kecelakaan, tepatnya pada Jumat 15 November 2024. Mereka diamankan di kawasan Bantul. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan MAT sebagai tersangka utama.
 
“Kita pastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Polresta Sleman, Sabtu 16 November 2024.

7. MAT Terancam Pasal Berlapis

MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Ia juga dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari, dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 75 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)