Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu risalah putusan praperadilan dengan pemohon mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui gugur status tersangkanya seusai praperadilannya dikabulkan hakim.
“Iya, jadi sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan praperadilan. Tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Tessa mengaku telah berkomunikasi dengan tim biro hukum KPK. Diungkapkan olehnya, tim biro hukum masih belum menerima risalah putusan praperadilan Sahbirin Noor.
Saat risalah putusan praperadilan nantinya diterima, internal KPK akan membahasnya terlebih dahulu. Nantinya, baru mereka menentukan langkah lebih lanjut seperti apa yang akan diambil.
“Kalau sudah diterima, tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural baik itu penyidik, jaksa, maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu. Setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan diambil,” tutur Tessa.
Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.