Bisnis.com, JAKARTA — Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penggelapan dana dari bisnis jual beli berlian yang merugikan korban Rp18,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penggelapan yang didiga dilakukan Reza Artamevia terkait dengan bisnis berlian.
“Terlapornya saudari RA [Reza Artamevia] dan saudari RD. Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
Dia menjelaskan duduk perkara kasus ini dimulai saat pelapor berinisal IM melakukan bisnis berlian dengan RA dan rekannya. Pelapor kemudian menyerahkan uang secara bertahap sampai Rp18,5 miliar.
Pelapor mendapatkan jaminan oleh terlapor sebanyak sembilan berlian. Bahkan, IM juga dijanjikan pengembalian uang yang disetor dan mendapatkan keuntungan Rp21,3 miliar.
“Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan ternyata hasilnya adalah sintetik diamond,” imbuh Ade.
Atas dugaan berlian palsu itu, terlapor kemudian melayangkan somasi kepada terlapor. Hanya saja, hingga dilaporkan ke Polisi, uang yang telah disetorkan IM tak kunjung dikembalikan.
“Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik,” pungkasnya.