Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapuspen TNI Bantah Keterlibatan Perwira dalam Kasus Perundungan Ivan Sugianto

Kapuspen TNI Bantah Keterlibatan Perwira dalam Kasus Perundungan Ivan Sugianto

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto membantah rumor yang menyebut seorang perwira menengah TNI terlibat dalam bisnis, apalagi menjadi pelindung (beking) tersangka kasus perundungan di Surabaya, Ivan Sugianto.

Hariyanto menjelaskan hubungan antara perwira menengah TNI berpangkat kolonel itu dengan Ivan hanyalah sebatas pertemanan biasa. Ia juga mengklarifikasi sebuah foto yang beredar luas di media sosial, yang menunjukkan perwira tersebut berada bersama Ivan dalam kendaraan.

“Kami telah menelusuri itu. Kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” ujar Hariyanto di Jakarta, Sabtu (16/11/2024) dilansir Antara.

Foto tersebut, yang menunjukkan Ivan bersama seorang kolonel TNI dalam pakaian dinas, diambil pada 18 September 2024, lebih dari sebulan sebelum insiden perundungan yang terjadi pada 21 Oktober.

Kapuspen TNI menegaskan, tidak ada kaitan antara kasus perundungan tersebut dengan institusi TNI, meski foto sang kolonel sempat memicu spekulasi. “Hal ini telah diklarifikasi dengan tegas, dan kami memastikan tidak ada hubungan apa pun antara perwira TNI tersebut dengan kasus ini,” tegas Hariyanto.

Nama Ivan Sugianto, seorang pengusaha dan pemilik tempat hiburan malam di Surabaya mencuat setelah aksi perundungannya terhadap seorag pelajar di Surabaya viral di media sosial. Ia memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Tindakan yang direkam dalam video dan viral di media sosial itu memancing kemarahan publik. Polrestabes Surabaya menindaklanjuti kasus tersebut setelah video itu viral. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang ditujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia. Namun, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka.

Pada Kamis (14/11/2024), Ivan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda setelah ia terbang dari Jakarta. Dalam proses penyelidikan, 11 saksi telah diperiksa dan gelar perkara dilakukan, yang menjadi dasar penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya dan menghadapi ancaman pasal berlapis dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.