Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Penerima Keluarga Harapan

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Penerima Keluarga Harapan

Bisnis.com, JAKARTA – Berikut cara mengecek NIK KTP penerima bantuan sosial Keluarga Harapan beserta jadwal penerimaan Bansos Bulan November 2024.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat Bansos Penerima Keluarga Harapan  (PKH), anda dapat melakukan pengecekan lewat laman resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Lewat laman tersebut, Anda cukup mengisi beberapa formulir untuk dilakukan pengecekan secara otomatis apakah Anda merupakan penerima manfaat.

Cara Pengecekan Mendapatkan Bansos:

1. Ketika Anda sudah mengakses laman tersebut (https://cekbansos.kemensos.go.id/) Anda akan langsung diarahkan ke formulir pengecekan.

2. Isilah setiap kotak kosong sesuai dengan data diri dan domisili Anda.

3. Masukan huruf kode, untuk mengkonfirmasi bahwa diri Anda bukanlah program buatan yang digunakan untuk meretas.

4. Setelah semua data diri sesuai wilayah di input, lanjutkan dengan mengklik tombol “cari.”

5. Apabila terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul informasi terkait jadwal pencairannya. 

6. Apabila tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Pengecekan menggunakan NIK KTP juga dapat dilakukan lewat aplikasi dari Kementerian Sosial yang bernama “Cek Bansos” dan dapat dilakukan dengan mudah juga. 

1. Anda cukup melakukan instalasi aplikasi seperti biasa lewat Play Store dan melakukan pendaftaran akun Cek Bansos. 

2. Lakukan verifikasi email dan ketika akun sudah berhasil dibuat, lakukan pengecekan pada status profil apakah terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah, program Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial terus berjalan. Oleh karena itu lakukan pengecekan berkala terhadap NIK anda apakah menerima bantuan tersebut atau tidak. Sebab Kementerian Sosial telah melakukan pendataan terhadap 40% keluarga dengan kesejahteraan sosial terendah.

Pastikan bahwa bantuan yang diterima pada program Penerima Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai. Bantuan ini cair selama 4 kali dalam satu tahun. (Enrich Samuel K.P)