JABAR EKSPRES – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (15/11/2024).
Kedatangan Irjen Kemendagri ke BKPSDM Bandung Barat diduga ada kaitannya dengan persoalan rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), atau setingkat eselon II pada 2 September 2024 yang dianggap bermasalah.
Sekretaris BKPSDM KBB, Dany Rizal membenarkan hal tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui persis tujuan kedatangan mereka. Pasalnya, kedatangan Irjen Kemendagri diterima oleh Inspektorat serta beberapa pejabat lainnya.
“Paling cuma evaluasi, kalau saya nggak tahu persis, sama seperti BKN (Badan Kepegawaian Nasional) juga (evaluasi). Wajarlah pelantikan terakhir Agustus BKN juga sama sudah wasda ke kita,” kata Dani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
BACA JUGA:LINK Streaming Nonton Timnas Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Lengkap dengan Klasemen Sementara
Selain tidak mengetahui persoalan secara pasti, Dani juga mengaku tak menerima surat pemberitahuan kedatangan Irjen Kemendagri.
“Kalau surat saya nggak tahu persis karena ada di Bu Kabid (Kepala Bidang). Cuma mereka ingin evaluasi terkait rotmut soalnya katanya rekom yang dikeluarkan untuk JPTP saja,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Eriska Hendrayana mengaku jika dirinya dimintai keterangan terkait rotmut waktu lalu.
Menurutnya, selain dirinya, sejumlah pejabat eselon II lainnya pun dimintai keterangan sehubungan dengan aduan dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
BACA JUGA:Dampak PPN Naik ke 12%, Kecil Kehilangan Beras, Mapan Kehilangan Story Instagram
“Jadi dimintai keterangan sampai sejauh mana tindak lanjut dari human error (rotmut JPTP),” singkatnya.
Sekedar diketahui, pada rotmut yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024 lalu, Kepala Bapelitbangda KBB, Rini Sartika dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB.
Rini mempersoalkan kebijakan rotmut tersebut yang dinilainya melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.
Ia secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat terkait rotmut tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024 yang tertanggal 2 September 2024.