Subang (beritajatim.om) – Kecelakaan tragis yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) terus bergulir. Kini, sang sopir bus pariwisata Putra Fajar yang mengangkut para siswa, Sadira, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa (14/5/2024) dini hari.
Penetapan status tersangka terhadap Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa memilukan ini.
Hasil Olah TKP dan Pemeriksaan Mendalam
Tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 13 saksi, dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bus. Hasil olah TKP menunjukkan tidak adanya bekas pengereman yang signifikan, hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di lokasi kejadian.
“Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkap empat fakta penting,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo.
Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian menetapkan Sadira, sopir bus asal Bekasi, sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Kombes Pol Wibowo menegaskan bahwa Sadira terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak terkait keselamatan dalam berkendara, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti outing class atau perpisahan sekolah. Penyelenggara kegiatan harus memastikan kelayakan kendaraan dan kondisi kesehatan pengemudi untuk meminimalisir risiko kecelakaan. [aje]