Jakarta –
Polemik sengketa Hotel Sultan antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco tak kunjung menghasilkan titik terang. Kasus sengketa ini masih diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini belum ada update terbaru tentang kasus tersebut. Kabar terakhir, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengajukan kasasi ke pengadilan.
Nusron sendiri memastikan bahwa pemerintah tidak akan menyerah. Selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan memperjuangkan kemenangan atas kasus tersebut.
“Pak Prabowo arahnya ya, negara harus menang!,” kata Nusron, ditemui di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Hotel Sultan sendiri berdiri di atas Blok 15 Kawasan GBK berstatus Hak Pengelolaan (HPL) No.169/HPL/BPN/89 dengan luasan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Menurut Nusron, langkah pemerintah dalam memperjuangkan kasus ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap aset negara.
“Pokoknya selama itu aset negara, menjadi prioritas kami supaya negara menang,” tegasnya.
Di sisi lain, Nusron sendiri membenarkan bahwa hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi. Namun ia optimistis, huru-hara sengketa ini akan segera menunjukan hasil positif bagi pemerintah.
“Ya kita tinggal nunggu. Dia sebenarnya nggak punya hak lagi untuk beroperasi. Kenapa? Karena dia tidak mempunyai HGB (Hak Guna Bangunan),” kata dia.
Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun kalah. Mereka berpandangan bahwa HGB masih bisa diperpanjang, merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.
Sementara dikutip dari detikProperti, Indobuildco juga tengah mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasasi tersebut baru diajukan pada Senin (23/9/2024) lalu.
Permohonan Kasasi diajukan pada perkara nomor 624/G/2023/PTUN.JKT yang menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (tergugat II intervensi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (tergugat).
(shc/rrd)