Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan penghapusan tagih kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diatur khusus untuk piutang macet pada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa penghapusan kredit macet bukan hal baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI telah menerapkan kebijakan hapus tagih terhadap sejumlah debitur yang terdampak bencana alam besar.
“Contohnya, setelah Timor Leste berpisah dari Indonesia, kami menghapus tagih sebesar Rp 173 miliar. Begitu pula pada bencana seperti gempa Yogyakarta dan tsunami Aceh. Jika sesuai dengan kriteria stakeholder, kami menghapus piutang yang terdampak,” ungkap Supari di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Supari menambahkan bahwa meskipun ada berbagai kebijakan hapus tagih di masa lalu, ia tidak mengingat total nominalnya. “Angkanya saya lupa. Namun, kebijakan hapus tagih BRI umumnya dilaksanakan pada kondisi bencana alam,” tambahnya.