Jakarta, Beritasatu.com – Politisi Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan seorang pengacara atas dugaan hoaks ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024).
Adrianus menyebut, pengacara tersebut telah menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang menyebut hasil Munas Partai Golkar dibatalkan.
“Fakta yang sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online,” ujarnya kepada wartawan Jumat (15/11/2024).
Adrianus mengaku keberatan dengan hal tersebut. Dia merasa pengacara tersebut telah merugikan Partai Golkar.
“Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya,” katanya.
Adrianus menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Termasuk tangkapan layar penyebaran dugaan hoaks hasil PTUN terkait kepengurusan Golkar.
Laporan Adrianus teregistrasi dengan nomor LP/B/6955/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 November 2024.
“Kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” ungkapnya.