Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Akibat Cekcok, Jadi Motif Pemuda di Bangil Hendak Tawuran

Akibat Cekcok, Jadi Motif Pemuda di Bangil Hendak Tawuran

Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pemuda yang diamankan polisi akibat meresahkan warga di Kecamatan Bangil bermula saling adu mulut. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (14/5/2024).

Doni menjelaskan sebelum kejadian terdapat kedua gerombolan pemuda yang berada di jalan Kancilmas, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Setelahnya dilokasi kejadian, kedua gerombolan pemuda tersebut melakukan adu mulut, dan salah satu diantaranya menantang pemuda lainnya.

Merasa tak terima, segerombolan pemuda pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam yang telah disimpannya. Rasa emosi yang sudah memuncak mengakibatkan gerombolan pemuda tersebut terpantik dan ingin melawannya.

“Setelah mengambil senjatanya, pemuda tersebut langsung mendatangi gerombolan yang berada di jalan Kancilmas. Akibatnya sempat terjadi kejar-kejaran hingga masuk dalam sebuah perumahan,” jelas Doni.

Namun aksi kejar-kejarannya tersebut terhenti setelah diketahui seorang satpam perumahan dan membubarkan segerombolan pemuda tersebut. Sehingga pada saat malam tersebut tidak ada tindak kekerasan, namun perilaku pemuda tersebut sangat meresahkan warga, dikarenakan mengacungkan senjata tajamnya ke jalanan.

Diketahui sebelumnya, empat dari lima orang pemuda yang terekam CCTV di sekitaran perempatan jalan Kancilmas, Kecamatan Bangil berhasil diamankan. Namun dari empat pemuda yang diamankan dua lainnya hanya menjadi saksi dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua pemuda kami bebaskan karena statusnya hanya sebagai saksi. Sementara dua lainnya dari status saksi kami naikkan menjadi pelaku. Dua pelaku tersebut masih dibawah umur dengan inisial MA (17) dan MT (16) yang merupakan warga Kecamatan Bangil,” tutupnya.

Akibatnya kedua pemuda tersebut harus mendekam dipenjara dengan status anak dengan berkebutuhan hukum. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 dengan ketentuan kepemilikan senjata tajam. (ada/ian)