Jakarta –
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Eri Angga Permana, mengaku awalnya tak menerima pungli dari para tahanan. Eri mengatakan namanya dicatut dan ditulisakan sebagai penerima pungli.
Eri Angga yang juga terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Eri mengaku menerima secarik kertas bertulisan ANG 3 JT. Dia lalu mendapat informasi jika namanya ditulis sebagai penerima jatah pungli, padahal uang itu tak pernah ia terima.
“Tahunya gimana?” tanya jaksa.
“Tahunya ketika awal Desember itu ada Razia di MP, Merah Putih. Ada salah satu petugas Rutan kalau di BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada namanya setelah saya ingat ada namanya Rahmah Kurniawan memberikan kepada saya secarik kertas. Dengan kekagetan dia memberikan saya secarik kertas, ini fakta ada nama Saya ANG 3 JT dan yang lainnya ada nama-nama cuma saya fokus ke nama saya. Itu yang pertama saya mengetahui adanya aliran dana itu. Itu diawal Desember 2021 atau diawal tahun 2022 seingat saya itu,” jawab Eri.
“Setelah itu saya mencari tahu apa maksudnya. Mohon izin di sini ada Pak Ricky dan Pak Abduh bisa izin konfirmasi yang bersangkutan lah yang akhirnya menceritakan ke saya menyampaikan bahwasanya dengan ragu-ragu akhirnya, ‘Bang Angga sebetulnya selama ini Bang Angga menerima uang atau tidak uang bulanan?’ itu faktanya Pak. Saya jawab ‘demi Allah demi Rasulullah saya tidak pernah menerima uang’ saya tahu dengan data itu saya cari tahu kenapa ada ANG 3 JT. Itu awalnya saya tahu adanya praktik praktik uang bulanan itu,” imbuh Eri.
“Terus kemudian perkembangannya bagaimana?” tanya jaksa.
“Diceritakan lah bahwasanya Bang Angga selama ini mendapatkan jatah yang selama ini diambil oleh saudara Hengki. Itulah awal cerita saya Pak,” jawab Eri.
“Kalau di rekening saya, saya terima Rp 24 juta,” kata Eri.
“Rp 24 juta, uang apa itu?” tanya jaksa.
“Itu adalah uang dari tahanan,” jawab Eri.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
(mib/maa)