Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Peringatan Drone Emprit: Ikut Sebar Data dari Bjorka Bisa Kena Pidana

Peringatan Drone Emprit: Ikut Sebar Data dari Bjorka Bisa Kena Pidana

Jakarta, CNN Indonesia

Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengingat warganet untuk tidak ikut menyebarkan data-data yang dibocorkan Bjorka, sosok anonim yang mengaku sebagai hacker.

Warganet yang ikut menyebar data yang dipublikasi Bjorka bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fahmi menerangkan warganet yang senang dan turut membagikan data yang dibobol Bjorka, bisa masuk kategori doxing alias mempublikasikan data atau informasi pribadi seseorang tanpa izin melalui internet.

“Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE,” ungkap Ismail seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @ismailfahmi, Minggu (11/9).

CNNIndonesia.com sudah mendapat izin dari Ismail untuk mengutip kicauannya.

Ia pun mengingatkan bahwa melacak warganet yang ikut menyebarkan data-data tersebut lebih mudah dilakukan.

“Bjorka mungkin aman, tapi Anda (warganet) mudah ditemukan,” kata Ismail.

Ketentuan terkait doxing diatur dalam UU ITE, tepatnya pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”.

Seseorang yang melanggar pasal tersebut, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sedangkan, Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),”

Adapun seseorang yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Bjorka melalui akun Twitternya, @bjorkanism lantang menyuarakan aksinya membobol data milik pemerintah Indonesia. Ia sempat juga menyinggung berbagai isu mulai dari tragedi 1965, pembunuhan Munir, hingga menegur pejabat negara seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua DPR Puan Maharani.

Bjorka kian menjadi sorotan ketika ia mengaku telah meretas sejumlah data milik pemerintah. Terbaru ia meretas sejumlah surat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat-surat yang termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut diunggah dalam situs breached.todan diklaim Bjorka milik Presiden Jokowi pada periode 2019-2021.

“Berisi transaksi surat tahun 2019-2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberi label rahasia,” tulisnya di situs tersebut.

Total ada 679.180 dokumen berukuran 40 MB dalam kondisi terkompres (compressed) dan 189 MB dalam kondisi tidak terkompres (uncompressed) yang diunggah Bjorka.

Dalam situs tersebut, Bjorka turut melampirkan beberapa sampel dokumen, di antaranya surat dengan judul ‘Surat rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup’, ‘Permohonan Dukungan Sarana dan Prasarana’, dan Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera dalam Peringatan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019′.

Meski demikian, saat ini akun Twitter Bjorka telah hilang. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pada pukul 16.16 WIB, akun tersebut tidak bisa ditemukan lagi di laman Twitter.

“Account suspended. Twitter suspends accounts that violate the Twitter Rules,” demikian tulis Twitter.

(mrh/wis)

[Gambas:Video CNN]