Jakarta, Beritasatu.com – Ekonom dan Head of Research Group Celios Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% karena dapat mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini karena sebagian pertumbuhan ekonomi Tanah Air disumbang dari konsumsi rumah tangga.
“Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga. Jelas kenaikan tarif PPN bukan solusi menaikkan pendapatan negara,” ucap Bhima kepada Beritasatu.com, Jumat (15/11/2024).
Ia melanjutkan, jika konsumsi melambat, maka pendapatan negara dari berbagai pajak, termasuk PPN akan berdampak. Ia pun memberikan saran untuk rencana penyesuaian tarif PPN dibatalkan.
“Kalau bisa dibatalkan, karena menaikkan tarif pajak itu sama saja dengan berburu di kebun binatang alias cara paling tidak kreatif,” ucap Bhima.
Selain masyarakat, kenaikan PPN ini juga akan berimbas kepada masyarakat, khususnya para pengusaha. Menurut Bhima, kenaikan PPN 12% ini dapat menghambat produktivitas dunia usaha.
“Imbas lain tentu ke pelaku usaha karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN dan kana berimbas ke omzet. Pada akhirnya, akan ada penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun. Khawatir tarif PPN naik, bisa jadi PHK di berbagai sektor,” tambah Bhima.
Ia pun menyarankan agar pemerintah bisa mempertimbangkan pajak kekayaan (wealth tax) yang berpotensi menghasilkan Rp 86 triliun per tahun.
Kemudian, pajak keuntungan komoditas tak terduga (windfall profit tax) dan penerapan pajak karbon juga bisa menjadi opsi dibandingkan kebijakan PPN 12%.
“Untuk mendorong rasio pajak, lebih baik memperluas objek pajak, bukan mengutak-atik tarif,” ucap Bhima.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang. Ia menegaskan, pihaknya akan berhati-hati dan memastikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
“UU sudah ada. Kami perlu mempersiapkan agar kebijakan PPN 12% dapat diterapkan dengan baik,” pungkasnya.