Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta para orang tua untuk mengawasi gim online yang dimainkan anak-anak untuk mencegah paparan terhadap konten judi online.
Permintaan ini didasari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan bahwa lebih dari 80.000 anak di bawah 10 tahun telah terpapar judi online melalui gim di perangkat mereka.
“Gim yang terlihat biasa bisa saja menyusupkan konten judi yang membahayakan,” ujar Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemenkomdigi Syofian Kurniawan dilansir Antara, Kamis (14/11/2024).
Syofian menegaskan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas digital anak-anak untuk memastikan bahwa gim yang mereka mainkan aman dan sesuai usia.
“Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya judi online. Pengawasan digital harus menjadi prioritas demi pertumbuhan anak yang sehat dan aman,” katanya.
Dalam upaya memberantas konten judi online, Kemenkomdigi telah menutup akses ke 6.939 konten pada 13-14 November 2024 berdasarkan patroli siber dan aduan masyarakat. Sejak 20 Oktober, Kemenkomdigi telah memblokir 290.169 konten terkait judi online, termasuk di website, platform media sosial, dan aplikasi berbagi file.