Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

59 Menteri Kabinet Prabowo Sudah Lapor LHKPN, 50 Pejabat Lainnya Ditunggu KPK

59 Menteri Kabinet Prabowo Sudah Lapor LHKPN, 50 Pejabat Lainnya Ditunggu KPK

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebanyak 59 menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 109 menteri dan wakil menteri yang wajib melaporkan kekayaan, masih ada 50 orang yang belum menyerahkan LHKPN.

“Sudah 59 orang yang melapor LHKPN. Masih ada 50 orang yang belum melaporkannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).

Selain menteri dan wakil menteri, KPK juga mewajibkan jabatan lain seperti utusan khusus presiden, penasihat khusus presiden, dan staf khusus untuk menyampaikan LHKPN. Dari tujuh utusan khusus, dua orang telah melapor. Sementara itu, dari tujuh penasihat khusus, empat orang sudah menyampaikan LHKPN. Untuk staf khusus, hanya tersisa satu orang yang belum melaporkan kekayaannya.

Sebelumnya, KPK telah mengimbau para menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan laporan LHKPN mereka. KPK menegaskan bahwa meski ada tenggat waktu tiga bulan sejak pengangkatan, penyampaian laporan lebih awal sangat dianjurkan.

“Menteri LHKPN, ya kan masih ada waktu tiga bulan sejak pengangkatan. Tapi lebih cepat lebih baik,” jelas Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut Pahala, sejumlah pejabat baru sudah berkomunikasi dengan KPK terkait pelaporan LHKPN ini. KPK juga siap membantu jika dibutuhkan, terutama bagi pejabat yang baru pertama kali mengisi laporan kekayaan.

“Sudah ada sekitar 10 orang yang bertanya-tanya terkait LHKPN. Kami siap membantu, bahkan jika diperlukan, tim kami bisa dikirim untuk membantu proses pelaporan, khususnya bagi yang belum pernah melaporkan,” tutur Pahala.

Pahala berharap seluruh menteri yang baru dilantik dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Namun, ia menambahkan bahwa KPK belum berencana melakukan pendekatan proaktif untuk mengumpulkan laporan dari para pejabat tersebut.

“Kami paling baru akan mengirim surat pengingat jika waktu sudah tinggal sebulan lagi. Toh, mereka sudah mengetahui kewajiban masing-masing,” ucapnya.