Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah yang meminta kotak kosong atau blank vote di semua surat suara Pilkada meski bukan calon tunggal. MK menyebut ketiadaan blank vote tidak mengurangi hak konstitusional pemohon.
Putusan perkara nomor 125/PUU-XXII/2024 itu dibacakan MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). MK menguraikan blank vote telah diterapkan di beberapa negara, namun belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.
MK menguraikan bahwa blank vote telah diakomodir dalam Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal lewat kolom atau kotak kosong. Namun, MK menilai blank vote tidak tepat digunakan dalam Pilkada yang terdapat lebih dari satu pasangan calon.
“Menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan ‘blank vote’ dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih para Pemohon. Para Pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya ‘blank vote’ pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Namun, akan berbeda jika ‘blank vote’ tidak ada pada pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, yang tanpa ‘blank vote’ maka pemilihan akan ditunda sampai pemilihan berikutnya, sehingga tidak ada kontestasi yang dikehendaki sebagai sebuah sistem pemilihan,” ujar MK.
Atas dasar itu, MK menolak permohonan untuk memasukkan kotak kosong ke surat suara Pilkada di daerah yang terdapat lebih dari satu paslon. Berikut amar putusan lengkapnya:
Dalam Pokok Perkara:
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
(haf/imk)