Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika berbagai jenis dengan nilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana di wilayah hukum Kota Mojokerto tersebut digelar di halaman Kejari Kota Mojokerto, Selasa (15/5/2024). Barang bukti narkoba jenis pil double L dan sabu secara simbolis dimusnahkan dengan cara diblander, sementara narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Jadi pada hari ini, kami bersama Forkopimda Kota Mojokerto, kita memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang sudah inkrac, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 854,936 gram, Pil Double L sebanyak 3.011.670 butir dan ganja sebanyak 65,933 gram,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin.
Barang bukti yang dimusnakan tersebut perkara dari akhir Desember 2023 hingga Mei 2024. Pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tiga kali dalam satu tahun yang dilakukan secara rutin dan berkala.
“Kalau estimasi, kalau lihat dari gelarnya tentu saja sabu-sabu. Secara general, secara umum senilai Rp10 miliar. Kalau hasil perkembangan terakhir, saya sering diskusi dengan Pak Kapolres dan Kepala BNN tetap kita harus waspadai bersama, narkoba adalah musuh kita bersama,” katanya.
Ia menilai Kota Mojokerto masih menjadi daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, tegas Kajari, ia percaya kepada Kapolres Mojokerto Kota dan jajaran serta Kepala BNN dan jajaran dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.
Pemusnahan Narkoba di Kejari Kota Mojokerto
Sekedar diketahui, dua pekan lalu anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.
Turut hadir Kapolres Mojokerto Kota, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan perwakilan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto. [tin/beq]